24 Februari 2009

PENGERTIAN KARANG TARUNA

Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sedera-jat dan bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial. Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah & komponen masyarakat lainnya menang-gulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda; Pengembangan dan pemberdayaan KT diselenggarakan dalam bingkai kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial oleh instansi sosial dengan menyertakan KT sebagai subyek. Seluruh pembangunan dibidang kesejahteraan sosial baik oleh pemerintah maupun masyarakat dalam bentuk UKS dikoordinasikan & diatur (legitimasi) oleh instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial.

KEDUDUKAN FUNGSIONAL KARANG TARUNA

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan.Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:1. Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;2. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;3. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosialkhususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;4. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan danpengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial; 5. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansisosial diluar program pemberdayaan sosial;6. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan denganintansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;7. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberikepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.