24 Februari 2009

KEPENGURUSAN KARANG TARUNA

• Secara organisasi, KT berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan. • Pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antarKarang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi: 1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis 2. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi. 3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi. 4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait. 5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan. 6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri. 7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi. 8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM & kaderisasi KT. 9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT. 10. Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi. • Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan secara baku ditingkat nasional bersama Depsos RI, dgn menempatkan kader KT secara berjenjang sebagai prioritas utama.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

krang taruna kriminal