24 Februari 2009

KEANGGOTAAN KARANG TARUNA

· Sebagai orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga (Layanan). · Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun. · Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik. · Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah: 1. Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional. 2. Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.

FORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN

• Dalam mengambil keputusan, KT & FKT menggunakan secara bertingkat fora sebagai berikut: 1. Temu Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan 2. Rapat Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti 3. Rapat Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan 4. Rapat Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan • Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga & bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan, bersama: 1. DPR/DPRD dan lembaga tinggi negara lain 2. MPKT dan MPFKT; 3. Instansi diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis; 4. Kalangan Dunia Usaha; 5. Kalangan Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain; 6. Kalangan Organisasi Kepemudaan dan OMS. • TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum & Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.

VISI KARANG TARUNA

Menjadi Organisasi Sosial Generasi Muda yang Handal dalam Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial serta Menjadikan Warganya Tangguh Sebagai Ujung Tombak yang dipercaya dan dibanggakan Masyarakat dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial.