24 Februari 2009
FUNGSI KARANG TARUNA
Secara umum fungsi KT adalah Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial, dengan turunan fungsi yakni:
Penyelenggara Diklat bagi Masyarakat.
Penyelenggara Pemberdayaan Masyarakat terutama Generasi Muda.
Penyelenggara Kegiatan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan bagi GM.
Penumbuh-kembang kesadaran tanggung jawab sosial GM.
•Penumbuh-kembang semangat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan jiwa kekeluargaan.
•Penguat nilai-nilai kearifan lokal. •Pemupuk & pengembang kreativitas GM untuk meningkatkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya.
•Penyelenggara Rujukan bagi PMKS.
•Penyelenggara Pendampingan dan Advokasi bagi PMKS.
•Penguat sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, kemitraan, dan kolaborasi baik internal maupun dengan berbagai pihak/sektor.
•Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA
1. Struktur organisasi KT bersifat horisontal, artinya setiap kepengurus an KT berhak mengatur rumah tangga sendiri tanpa hubungan struktural (komando) dengan pengurus diatasnya.
2. Jenjang hirarkhis yg dibangun & pembentukan kepengurusan oleh KT dibawahnya hanya utk kepentingan koordinasi & konsolidasi ke-lembagaan & program kerja, sehingga struktur organisasi KT tidak bersi-fat instruktif & menutup kemungkinan KT dibawahnya melakukan tindakan politis atas nama musyawarah yg sarat kepentingan.
3. Kepemimpinan KT/FKT bersifat collective collegial yg meminimalisir berkembangnya kesewenangan & penyalahgunaan kekuasaan dalam KT. Pemilihan kepemimpinan KT pada Temu Karya, harus difasilitasi oleh pemerintah untuk meniadakan money politic yang sangat tidak dikenal di KT sebagai organisasi pengemban moral dan etika.
4. Karena kepengurusan F/KT dikukuhkan oleh Kepala Daerah selaku Pembina Umum --kecuali nasional oleh Mensos RI-- maka dalam setiap musyawarah unsur pembina harus dilibatkan sebagai peserta terutama dalam penyusunan kepengurusan dalam kapasitas seba-gai "penjaga" aturan dan prosedur. Sehingga apabila kelak terjadi pelanggaran Pembina dapat membatalkan SK kepengurusan.
KEPENGURUSAN KARANG TARUNA
• Secara organisasi, KT berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan.
• Pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antarKarang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi:
1. Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
2. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
3. Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
4. Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
5. Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
6. Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
7. Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
8. Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM & kaderisasi KT.
9. Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT.
10. Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.
• Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan secara baku ditingkat nasional bersama Depsos RI, dgn menempatkan kader KT secara berjenjang sebagai prioritas utama.
Langganan:
Postingan (Atom)



